konstruksi tonggak pengaman baja Tercatat

tiang pengaman baja

Kedalaman tertanam pada casing harus memenuhi persyaratan desain, dan kedalaman tertanam harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Jika selubung dikubur di tanah kering atau perairan dangkal, untuk lapisan bawah kedap air, kedalaman penguburan harus 1,0-1,5 kali diameter luar selubung, tetapi tidak kurang dari 1,0m; untuk lapisan bawah yang permeabel seperti pasir dan lanau, kedalaman penimbunannya sama dengan di atas, namun disarankan untuk mengganti dengan tanah kedap air minimal 0,5 m di bawah tepi tabung pelindung, dan diameter penggantian harus melebihi diameter tabung pelindung sebesar 0,5-1,0m.
2. Di perairan dalam dan tanah lunak dasar sungai serta lapisan lumpur tebal, tepi bawah tabung pelindung harus masuk jauh ke dalam lapisan kedap air; jika tidak ada lapisan kedap air, maka harus masuk 0,5-1,0 m ke dalam lapisan kerikil dan kerikil besar.
3. Untuk dasar sungai yang terkena gerusan, tepi bawah tabung pelindung harus masuk tidak kurang dari 1,0 m di bawah garis gerusan umum. Untuk dasar sungai yang terkena dampak serius gerusan lokal, tepi bawah tabung pelindung harus masuk tidak kurang dari 1,0 m di bawah garis gerusan lokal.
4. Di daerah tanah yang beku secara musiman, tepi bawah tabung pelindung harus menembus tidak kurang dari 0,5 m ke dalam lapisan tanah yang tidak membeku di bawah garis beku; di daerah permafrost, tepi bawah tabung pelindung harus menembus lapisan permafrost setidaknya 0,5 m. 0,5m.
5. Pada lahan kering atau bila kedalaman air kurang dari 3m dan tidak terdapat lapisan tanah lemah di dasar pulau, casing dapat dikubur dengan cara terbuka, dan tanah liat diisi di bagian bawah dan sekitarnya. casing harus dipadatkan berlapis-lapis.
6. Bila badan silinder kurang dari 3m, dan lanau serta tanah lunak di dasar pulau tidak tebal, dapat digunakan metode penguburan terbuka; Ketika palu tenggelam, posisi bidang, kemiringan vertikal, dan kualitas sambungan selubung harus dikontrol dengan ketat.
7. Di perairan yang kedalaman airnya lebih dari 3m, selubung pelindung harus dibantu oleh platform kerja dan rangka pemandu, dan metode getaran, palu, pengaliran air, dll.
8. Permukaan atas selubung harus 2 m lebih tinggi dari permukaan air konstruksi atau permukaan air tanah, dan 0,5 m lebih tinggi dari permukaan tanah konstruksi, dan tingginya harus tetap memenuhi persyaratan ketinggian permukaan lumpur di dalam lubang.
9. Untuk tabung pelindung yang dipasang pada tempatnya, deviasi permukaan atas yang diijinkan adalah 50mm, dan deviasi kemiringan yang diijinkan adalah 1%.


Waktu posting: 08 Februari 2022

Kirim pesan Anda kepada kami:

Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami